Langgar Tata Ruang, Bencana Banjir dan Longsor Pun Berulang

JURNALISME DATA (6)

24 Februari 2023

Kepala Dusun 1 RT02 RW13 Desa Cikembang. Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Uban Suban (43), menuturkan, dua tahun terakhir banjir cukup sering terjadi di desanya. Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama empat tahun terakhir, telah terjadi 12 kejadian banjir di Cikembang.

Uban mengakui banjir bandang yang sering terjadi di desanya karena lahan gundul di perbukitan. Hampir seluruh lereng perbukitan menjadi gundul berwarna coklat dan sudah menjadi petak lahan pertanian yang sejajar dengan kemiringan lereng. Dari tumpang susun peta kelerengan dan tutupan lahan tahun 2019, ada 69,9 hektar lahan pertanian di Desa Cikembang yang berada di kemiringan curam.

Dinas Pertanian Kabupaten Bandung pernah memberikan penyuluhan untuk mengubah pola tanam di kelerengan terjal dengan sistem teras siring. Namun karena merusak produksi tanaman, masyarakat kembali ke pola tanam lama.

Ketidaksesuaian pemanfaatan lahan di hulu DAS Citarum juga berkontribusi pada banjir di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kecamatan ini menjadi pertemuan dua sungai, yakni Citarum dan Cikapundung. Dari hasil tumpang susun peta kelerengan dengan peta terbangun GHSL, di Desa Batulayang, Kabupaten Bandung Barat terdapat 4,6 hektar lahan terbangun di lereng curam yang  berisiko longsor.

Joli (41) warga yang tinggal di Kampung Pasirnangka, Desa Batulayang selalu khawatir rumahnya bakal tertimpa longsoran tebing. Rumahnya bergeser hampir satu meter dan sebagian material longsor masuk ke kamar yang bersebelahan dengan tebing.

Ancaman terkena kombinasi ancaman banjir dan longsor juga  menimpa keluarga Ahmad Muslim (63), warga Tanjung Mekar, Kabupaten Karawang. Letak rumah Ahmad melanggar aturan garis sempadan sungai. Pemerintah sudah melakukan normalisasi sungai Cibeet dan meminta Ahmad sekeluarga pindah ke lokasi yang lebih aman, namun Ahmad dan 6 penghuni rumah lainnya memilih bertahan karena tidak memiliki biaya untuk membeli tanah kembali.

Sumber : https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/02/23/langgar-tata-ruang-bencana-pun-berulang